Saat mudik dan balik, intensitas kendaraan di jalanan sangat pekat dan bukan tidak mungkin terjadi gesekan. Biar tidak jadi saling adu kuat, ada baiknya kita mempelajari peraturan lalu lintas, salah satunya soal kendaraan berhenti dan parkir. Berhenti dan parkir merupakan dua kondisi yang berbeda menurut peraturan. Di jalanan biasanya terdapat rambu dengan huruf P yang di beri garis
miring warna merah yang berarti dilarang parkir kemudian ada juga huruf S
dengan garis yang sama yang berarti dilarang berhenti. Nah pada saat apakah kendaraan dinyatakan hanya berhenti dan parkir ?
Sederhananya, berhenti yakni ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. Sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya. Bedanya tipis, tapi mengetahui bedanya bisa menghindari dari tilang polisi ataupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan. Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Pada Pasal 1 poin 16 diterangkan juga, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”. Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Komentar
Posting Komentar